Notaris & PPAT — Kota Denpasar, Bali

Kepastian hukum,
disusun dengan teliti.

Kantor Notaris & PPAT I Gusti Ngurah Indra Suastina Putra melayani pembuatan akta otentik dan urusan pertanahan bagi perorangan maupun badan usaha di Denpasar dan sekitarnya, dengan proses yang jelas dari awal hingga akta selesai.

Notaris& PPAT
Kota Denpasar

SK Menkumham No. AHU-XXXX.AH.02.02 Tahun 20XX
Berwenang di wilayah Kota Denpasar, Bali

Foto Notaris
[EDIT: ganti dengan foto profesional]

Tentang

Ditangani langsung, dijelaskan tanpa istilah berbelit.

I Gusti Ngurah Indra Suastina Putra, S.H., M.Kn. menjalankan praktik Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Denpasar. Setiap dokumen disiapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan penjelasan yang mudah dipahami klien sebelum penandatanganan.

  • SK Menkumham No. AHU-XXXX.AH.02.02 Tahun 20XX
  • Wilayah jabatan PPAT: Kota Denpasar, Provinsi Bali
  • Melayani perorangan, UMKM, dan badan usaha
  • Konsultasi awal dapat dijadwalkan melalui WhatsApp

Layanan

Dua kewenangan, satu proses yang sama telitinya.

Layanan mencakup pembuatan akta notaris untuk berbagai keperluan hukum, serta layanan PPAT khusus untuk transaksi dan administrasi pertanahan.

N Layanan Notaris

Akta otentik untuk perorangan & badan usaha

  • Akta pendirian & perubahan PT, CV, Yayasan, Koperasi
  • Akta perjanjian kerja sama & perjanjian sewa
  • Akta kuasa dan pernyataan
  • Akta wasiat & keterangan waris
  • Akta perkawinan (perjanjian pisah harta)
  • Legalisasi & waarmerking dokumen

P Layanan PPAT

Administrasi pertanahan di wilayah Denpasar

  • Akta jual beli tanah & bangunan
  • Akta hibah dan tukar-menukar
  • Akta pemberian hak tanggungan (APHT)
  • Balik nama sertifikat
  • Pemecahan & penggabungan sertifikat
  • Pengurusan sertifikat ke Kantor Pertanahan

Alur Kerja

Lima tahap, dari konsultasi sampai akta di tangan Anda.

01

Konsultasi awal

Menjelaskan kebutuhan dokumen dan jenis akta yang sesuai, melalui pertemuan langsung atau WhatsApp.

02

Pengumpulan dokumen

Daftar dokumen pendukung disampaikan sesuai jenis akta (KTP, KK, sertifikat, akta sebelumnya, dsb).

03

Penyusunan draf akta

Draf disiapkan dan dijelaskan kepada para pihak sebelum jadwal penandatanganan ditentukan.

04

Penandatanganan

Akta ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT beserta para pihak dan saksi yang hadir.

05

Pengurusan & penyerahan

Untuk akta PPAT, dokumen diteruskan ke Kantor Pertanahan; salinan akta diserahkan setelah proses selesai.

Kontak

Jadwalkan konsultasi.

Kantor berlokasi di Kota Denpasar, Bali. Hubungi melalui WhatsApp untuk respon tercepat, atau kirim pesan lewat formulir di bawah.

Alamat
Kota Denpasar, Bali
Telepon / WhatsApp
+62 812-3456-7890
Email
info@notarisindrasp.my.id
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09.00 - 16.00 WITA